
Lahat — Aliansi Buruh Bersatu Kabupaten Lahat menyatakan sikap tegas dalam memperjuangkan hak tenaga kerja lokal. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah mendorong segera disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang komposisi tenaga kerja 70% lokal dan 30% non-lokal di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjawab persoalan pengangguran dan ketimpangan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, terutama di wilayah ring satu perusahaan.
Selain itu, Aliansi juga menyoroti peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang dinilai belum optimal dalam menjembatani kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Penguatan fungsi LKS Tripartit menjadi bagian dari agenda perjuangan untuk menciptakan hubungan industrial yang adil dan berimbang.
Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Aliansi Buruh Bersatu Kabupaten Lahat memastikan akan melakukan gebrakan besar sebagai bentuk tekanan moral dan politik kepada pemangku kebijakan.
Adapun isu-isu utama yang diangkat meliputi:
1. Pengesahan Perda 70–30 tenaga kerja lokal
2. Prioritas tenaga kerja lokal di perusahaan tambang dan perkebunan
3. Optimalisasi peran LKS Tripartit
4. Perlindungan hak-hak normatif buruh
5. Transparansi rekrutmen tenaga kerja
Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan buruh semata, tetapi juga demi masa depan ekonomi masyarakat Kabupaten Lahat secara keseluruhan.
“May Day bukan sekadar seremoni, tapi momentum perlawanan dan perjuangan. Tahun ini, kami pastikan akan ada gebrakan nyata,” tegas perwakilan Aliansi.
