News  

“Dana PPM Rp 98 Miliar di Lahat: Hak Rakyat, Bukan Formalitas Perusahaan”

 

Aktivis pembaharuan Sumsel

OPINI AKTIVIS PEMBAHARUAN SUMSEL

Oleh Rizky Ardiyansyah Sholeh

 

Pembahasan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Kabupaten Lahat yang dibuka oleh Bappeda menjadi momentum penting untuk meluruskan arah kebijakan dan memastikan bahwa dana PPM benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, ditegaskan adanya perbedaan mendasar antara CSR dan PPM.

CSR bersumber dari keuntungan perusahaan (profit), sementara PPM berasal dari biaya produksi atau Harga Pokok Produksi (HPP). Artinya, PPM bukan sekadar “kebaikan hati” perusahaan, melainkan hak masyarakat, khususnya mereka yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

Inilah yang sering keliru dipahami. Banyak perusahaan masih menjadikan CSR sebagai tameng, sementara kewajiban PPM justru tidak maksimal dijalankan. Padahal, secara regulasi—mulai dari Peraturan Menteri ESDM hingga berbagai Undang-Undang terkait—PPM adalah kewajiban mutlak yang harus dilaksanakan, dilaporkan, dan diawasi.

Lebih tegas lagi, dana PPM yang tidak disalurkan bukan hangus, melainkan menjadi utang perusahaan kepada masyarakat yang wajib dibayarkan di tahun berikutnya. Ini menunjukkan bahwa PPM memiliki konsekuensi hukum dan moral yang kuat.

Di Kabupaten Lahat sendiri, langkah awal sudah terlihat dengan dibentuknya Forum PPM (FP2M) melalui SK Bupati pada 5 Mei 2025. Ini adalah fondasi penting. Namun, tanpa pengawasan dan keberanian publik, forum ini berpotensi hanya menjadi simbol administratif.
Paparan dari berbagai pihak, termasuk organisasi kepemudaan, menegaskan bahwa PPM mencakup delapan aspek strategis: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, hingga penciptaan lapangan kerja. Jika dikelola dengan benar, PPM bukan hanya program bantuan—tetapi instrumen transformasi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan asumsi nilai PPM tahun 2026 di Kabupaten Lahat mencapai lebih dari Rp 98 miliar, maka pertanyaannya bukan lagi “ada atau tidak”, tetapi ke mana arah dana itu dan siapa yang mengawasi?
Di sinilah urgensi pembentukan Satgas Audit PPM. Satgas ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan:
Transparansi penggunaan dana
Keadilan distribusi kepada masyarakat terdampak
Sinkronisasi program dengan kebutuhan riil masyarakat
Pencegahan penyimpangan dan manipulasi laporan
Keterlibatan semua pihak—OPD, organisasi masyarakat, OKP, LSM, hingga akademisi—menjadi kunci. Tidak boleh ada lagi ruang gelap dalam pengelolaan dana PPM.

Aktivis Pembaharuan Sumsel memandang bahwa ini bukan sekadar isu teknis, tetapi soal keberpihakan. Apakah negara dan pemerintah daerah benar-benar hadir untuk rakyatnya, atau justru membiarkan hak masyarakat terpinggirkan oleh kepentingan korporasi?
Momentum ini harus dijaga. Jangan sampai dana puluhan miliar hanya menjadi angka di atas kertas tanpa dampak nyata di lapangan.
PPM adalah hak rakyat. Transparansi adalah keharusan. Pengawasan adalah kewajiban bersama.

Exit mobile version