Berita Zona Sumsel- Transformasi pelayanan publik terus dilakukan di Kabupaten Lahat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Lahat kini resmi menghadirkan layanan administrasi kependudukan berbasis online, sebagai langkah mempermudah masyarakat sekaligus menutup celah praktik calo dan pungutan liar.
Melalui sistem digital ini, masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre di kantor. Berbagai layanan kini bisa diakses langsung dari rumah, mulai dari pembuatan Kartu Keluarga baru, perubahan data, hingga cetak ulang dokumen yang hilang atau rusak.
Tak hanya itu, pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el juga semakin praktis. Warga dapat mengajukan cetak ulang KTP sekaligus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD secara online. Namun demikian, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, proses pencetakan tidak dapat dilakukan.
Di bidang pencatatan sipil, layanan akta kelahiran dan akta kematian juga telah tersedia secara online. Selain itu, masyarakat dapat mengurus surat pindah serta Kartu Identitas Anak dengan lebih mudah dan cepat.
Tak hanya layanan inti, Disdukcapil Lahat juga menyediakan fitur konsultasi dan pengaduan, pengecekan status permohonan, hingga pengunduhan dokumen resmi yang telah ditandatangani secara elektronik.
Kebijakan ini, menurut Kepala Dinas Dukcapil Lahat Dedi Supriadi, disampaikan melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Penduduk, Nangkada Lindungan Putra, SE., MM., merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia melalui media sosial Disdukcapil Lahat seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Dengan sistem ini, urusan administrasi kini tak lagi rumit—tanpa antre, tanpa calo, semua bisa diakses langsung dari genggaman.
#disdukcapil #kabupatenlahat #sumsel