
BZ SUMSEL – PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Kalsum Barifi, dalam perkara korupsi dana hibah KONI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH., MH. dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026). Selain Kalsum Barifi, tiga mantan pengurus KONI Lahat lainnya juga dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai peran masing-masing.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mantan Ketua KONI Lahat, Kalsum Barifi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain pidana pokok tersebut, Kalsum juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, mantan Bendahara Umum KONI Lahat, Amrul Husni, divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk terdakwa Andika Kurniawan, mantan Wakil Bendahara Umum II KONI Lahat, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Wakil Bendahara Umum KONI Lahat, Weter Afriansyah, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat mendakwa para terdakwa melakukan pemotongan dana hibah KONI Kabupaten Lahat serta meminta cashback kepada sejumlah cabang olahraga penerima bantuan hibah.
Perbuatan tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar, dan menjadi salah satu perkara korupsi dana hibah olahraga dengan nilai kerugian terbesar yang pernah ditangani di Kabupaten Lahat.
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh pengelola anggaran publik agar menjalankan tugas dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan negara.
