
BZ SUMSEL – Lahat – Anak Muda Lahat (AMAL) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si. dalam melakukan penataan, inventarisasi, dan penertiban seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Lahat, khususnya kendaraan dinas berupa mobil, sepeda motor, serta aset daerah lainnya yang penggunaannya diduga tidak lagi sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Founder Anak Muda Lahat (AMAL), Oktaria Saputra, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan penertiban aset merupakan langkah strategis yang harus mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan negara yang berasal dari uang rakyat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si. atas keberaniannya melakukan penertiban aset daerah. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, disiplin, dan bertanggung jawab. Sudah saatnya seluruh aset daerah dikelola sesuai aturan, bukan berdasarkan kebiasaan atau kepentingan tertentu,”ujar Oktaria Saputra, Jumat (10/07/2026).
AMAL menilai penertiban aset tidak boleh berhenti pada pendataan administratif semata. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas dan aset daerah benar-benar berada dalam penguasaan pihak yang berwenang, digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya, serta tercatat secara tertib dalam sistem pengelolaan aset daerah.
Selama ini masih terdapat persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya aset pemerintah yang digunakan di luar kepentingan kedinasan atau masih berada dalam penguasaan pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan. Karena itu, momentum penertiban ini harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola aset secara menyeluruh, objektif, dan berkelanjutan.
AMAL meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat, aparatur sipil negara, mantan pejabat, maupun pihak lain yang masih menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Lahat tanpa dasar kewenangan yang sah agar segera mengembalikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap proses ini merupakan bentuk tanggung jawab moral, administratif, dan etika sebagai penyelenggara negara maupun pihak yang pernah diberikan amanah mengelola fasilitas negara.
Lebih lanjut, AMAL menegaskan bahwa proses penertiban harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Seluruh aset harus diperlakukan sama sebagai kekayaan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Apabila dalam proses inventarisasi dan verifikasi ditemukan dugaan penyimpangan, penguasaan tanpa dasar yang sah, atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, AMAL mendorong agar hasil temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum oleh aparat dan instansi yang berwenang. Penegakan aturan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan serta memberikan kepastian hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, AMAL menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lahat, DPRD Kabupaten Lahat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta lembaga dan instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui pengawasan partisipatif, edukasi publik, penyampaian masukan yang konstruktif, serta dukungan terhadap upaya penguatan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
“Penertiban aset bukan sekadar mengumpulkan kembali kendaraan dinas atau memperbaiki administrasi. Ini adalah momentum membangun budaya birokrasi yang berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah uang rakyat yang diwujudkan dalam bentuk aset harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pelayanan publik. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pengelolaan aset yang tidak tertib,” tegas Oktaria.
AMAL juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lahat untuk mempercepat digitalisasi pengelolaan aset daerah melalui sistem yang terintegrasi sehingga keberadaan, kondisi, pengguna, serta status hukum setiap aset dapat dipantau secara berkala. Langkah tersebut diyakini akan memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan aset di masa mendatang.
Di akhir pernyataannya, AMAL mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lahat untuk mendukung proses penataan aset secara objektif dan konstruktif. Keberhasilan penertiban aset bukan hanya menjadi keberhasilan pemerintah, tetapi juga kemenangan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Aset daerah adalah amanah rakyat. Setiap aset yang dibeli dari uang rakyat wajib digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau di luar ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi dalam menjaga integritas pengelolaan aset daerah demi terwujudnya Pemerintah Kabupaten Lahat yang profesional, akuntabel, dan berwibawa,” tutupnya.
