
BZ SUMSEL – JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) menilai kegaduhan opini publik terkait ketidakhadiran Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jeni Sandiyah, pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia perlu dilihat secara proporsional dan tidak dibangun berdasarkan asumsi maupun penggiringan opini yang berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Umum DPP PGNR, Oktaria Saputra, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, data, serta penggunaan istilah yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat tentu memiliki hak untuk mengkritisi pejabat publik. Tetapi kritik harus tetap berbasis data dan kebenaran. Jangan sampai ruang demokrasi justru digunakan untuk membangun opini yang menyesatkan dan merusak karakter seseorang melalui penggunaan istilah yang tidak tepat,” tegas Oktaria, Minggu (17/08/2026).
Menurut DPP PGNR, istilah “makar” bukanlah sekadar diksi politik yang dapat digunakan secara bebas dalam ruang opini publik. Dalam pengertian umum, makar merujuk pada perbuatan atau usaha menyerang, menjatuhkan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah, serta perbuatan melawan hukum yang mengancam keamanan negara.
Karena memiliki dimensi hukum dan konsekuensi yang serius, istilah tersebut tidak semestinya disematkan secara serampangan terhadap seseorang hanya karena yang bersangkutan tidak hadir dalam suatu kegiatan resmi.
DPP PGNR melihat adanya potensi kesalahpahaman dalam membangun narasi terkait ketidakhadiran Ketua DPRD Kota Pagaralam pada momentum peringatan HUT ke-81 RI. Ketidakhadiran seseorang dalam sebuah agenda resmi harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan alasan, prosedur, serta aspek administrasi yang berlaku.
“Cuti merupakan hak yang sah dan diatur dalam ketentuan hukum. Dalam protokoler ketatanegaraan maupun administrasi kelembagaan, terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dihormati. Karena itu, hak cuti ataupun ketidakhadiran dalam suatu kegiatan resmi, sepanjang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” jelas Oktaria.
Ia menilai, menyandingkan ketidakhadiran dalam sebuah agenda kenegaraan dengan istilah “makar” tanpa dasar fakta dan dasar hukum yang jelas justru berpotensi menjadi narasi provokatif yang dapat membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Kalau ada persoalan mengenai ketidakhadiran pejabat publik, silakan dikritisi. Tetapi kritik harus ditempatkan pada ranah yang tepat. Apakah persoalannya administratif, etik, tata tertib, atau memang memiliki unsur pidana. Jangan semua persoalan kemudian ditarik ke dalam terminologi makar,” katanya.
DPP PGNR menegaskan bahwa sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk membela individu tertentu, melainkan untuk mendorong terciptanya diskursus politik yang sehat, rasional, dan bertanggung jawab.
Sebagai organisasi masyarakat sipil, PGNR merasa memiliki tanggung jawab untuk ikut memberikan perspektif yang konstruktif kepada publik agar masyarakat mampu membaca, memahami, dan menilai sebuah kritik secara cerdas.
“Demokrasi membutuhkan kritik. Tetapi demokrasi juga membutuhkan tanggung jawab. Kritik yang sehat adalah kritik yang memiliki data, argumentasi, dan tujuan memperbaiki keadaan, bukan kritik yang dibangun dari asumsi, prasangka, atau pelabelan yang dapat membunuh karakter seseorang,” ujar Oktaria.
Lebih lanjut, Oktaria mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga semangat kebangsaan dalam momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Menurutnya, perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan mempererat hubungan antarelemen bangsa, bukan justru menjadi ruang untuk mempertajam polarisasi dan saling memberikan stigma.
“Dalam rangka mengisi kemerdekaan, mari kita kedepankan semangat kebangsaan. Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia harus menjadi perekat bangsa dan menjadi pengingat bahwa cita-cita kemerdekaan adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri bangsa,” tegasnya.
Oktaria juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif mengawal kinerja pejabat publik. Menurutnya, fungsi kontrol masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Namun, fungsi kontrol tersebut harus dilakukan dengan data, fakta, literasi hukum, serta penggunaan diksi yang konstruktif.
“Silakan kritisi pejabat publik. Silakan lakukan kontrol sosial. Tetapi lakukan dengan data dan literasi diksi yang baik. Jangan sampai kebebasan berpendapat berubah menjadi penghakiman. Kita ingin ruang demokrasi berfungsi sebagai mekanisme check and balance, bukan sebagai ruang untuk membangun stigma dan membunuh karakter,” pungkas Oktaria Saputra.
