Rizky Ardiyansyah Sholeh: ASN dan Kepolisian Harus Mengedepankan Pelayanan Humanis, Bukan Pingpong Birokrasi dan Pungutan Opini : Rizky Ardiyansyah sholeh (Aktivis pemburuan Sumsel)

Opini0 Dilihat

LAHAT, SUMATERA SELATAN — Pelayanan publik merupakan wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, aparatur sipil negara (ASN) maupun institusi kepolisian harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, dengan pelayanan yang humanis, transparan, cepat, dan bertanggung jawab.

 

Aktivis Pembaharuan Sumsel, Rizky Ardiyansyah Sholeh, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan yang memberikan solusi, bukan justru dipersulit oleh proses birokrasi yang berbelit-belit.

 

Menurut Rizky, salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah praktik pingpong birokrasi, ketika seseorang yang membutuhkan pelayanan diarahkan dari satu meja ke meja lain, dari satu kantor ke kantor berikutnya, tanpa memperoleh kepastian penyelesaian.

 

“Jangan sampai masyarakat datang untuk mencari solusi, tetapi justru dibuat kebingungan karena saling melempar tanggung jawab. Kalau memang bukan kewenangan suatu instansi, berikan penjelasan yang terang dan arahkan ke pihak yang tepat. Jangan biarkan masyarakat berjalan sendiri mencari kepastian,” tegas Rizky.

 

Pelayanan Humanis Bukan Sekadar Slogan

 

Rizky menilai, pelayanan humanis bukan hanya tentang keramahan dalam berbicara, tetapi juga kesediaan mendengarkan keluhan, memberikan informasi yang jelas, menghormati hak masyarakat, serta membantu menyelesaikan persoalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

 

Ia menekankan bahwa ASN dan kepolisian memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama berkewajiban memberikan pelayanan profesional sesuai aturan yang berlaku.

 

Kepolisian, misalnya, harus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, ASN harus memastikan pelayanan administrasi dan pemerintahan berjalan efektif, tidak diskriminatif, serta memiliki standar dan kepastian prosedur.

 

“Jangan sampai masyarakat merasa takut untuk datang ke kantor pelayanan. Negara harus hadir memberikan rasa aman dan kepastian, bukan menambah beban pikiran masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan,” ujarnya.

 

Jangan Sampai Pelayanan Berujung pada UUD: Ujung-Ujung Duit

 

Lebih lanjut, Rizky mengingatkan agar pelayanan publik terbebas dari pungutan liar, permintaan imbalan yang tidak sah, maupun praktik yang membuat masyarakat merasa harus mengeluarkan uang tambahan agar urusannya cepat selesai.

 

Istilah “UUD: Ujung-Ujung Duit”, menurutnya, merupakan sindiran terhadap pola pelayanan yang dikhawatirkan masyarakat ketika muncul kesan bahwa uang lebih menentukan daripada prosedur dan hak pelayanan.

 

Ia menegaskan, setiap biaya pelayanan harus memiliki dasar hukum, diinformasikan secara terbuka, dan disertai mekanisme pembayaran serta bukti yang sah. Tidak boleh ada permintaan uang di luar ketentuan.

“Pelayanan publik bukan ladang mencari keuntungan pribadi. Kalau memang ada biaya resmi, sampaikan secara transparan. Kalau tidak ada dasar hukumnya, jangan meminta. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa tekanan dan tanpa pungutan liar,” tegasnya.

 

Masyarakat Berhak Mendapatkan Kepastian

 

Rizky juga mendorong setiap instansi untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kompetensi petugas pelayanan, menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara jelas.

 

Menurutnya, pembenahan pelayanan tidak cukup dilakukan melalui slogan atau seremoni. Perubahan harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan akses informasi dan ekonomi.

 

Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara tertib dengan menyertakan bukti yang relevan apabila menemukan dugaan penyimpangan, pungutan liar, atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

 

Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara objektif agar penanganannya berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi atau tuduhan.

 

Reformasi Pelayanan Dimulai dari Integritas

 

Menutup pernyataannya, Rizky menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus dimulai dari integritas setiap aparatur, keberanian memperbaiki sistem, dan komitmen untuk menempatkan masyarakat sebagai penerima hak pelayanan.

 

“ASN dan kepolisian adalah pelayan masyarakat, bukan pihak yang harus ditakuti ketika masyarakat membutuhkan bantuan. Layani dengan hati, bekerja sesuai aturan, berikan kepastian, dan jangan mempersulit urusan yang seharusnya bisa diselesaikan. Kita ingin pelayanan publik yang berintegritas, bukan birokrasi yang berputar-putar dan bukan pelayanan yang berorientasi pada uang,” tutup Rizky Ardiyansyah Sholeh